Tampang.com | Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Depok mengambil langkah tegas dengan memecat salah satu anggotanya berinisial TS. TS, yang menjabat sebagai Ketua Ranting GRIB Jaya Harjamukti, ditangkap karena memerintahkan massa untuk membakar mobil polisi saat terjadi kerusuhan di kawasan Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok pada Jumat (18/4/2025).
“Tentu kami pecat, karena tindakannya jelas-jelas melanggar aturan organisasi dan hukum,” ujar Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Depok, Mardi, kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Langgar AD/ART dan Cederai Citra Organisasi
Mardi menegaskan bahwa perbuatan TS bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi serta mencoreng nama baik GRIB Jaya. Selain itu, tindakannya dianggap telah mencederai prinsip penegakan hukum dan kedisiplinan yang dijunjung GRIB Jaya.