Tampang

Pemerintah Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

20 Apr 2024 08:25 wib. 524
0 0
Pemerintah Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Sumber foto: Unsplash

Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Keputusan ini, yang telah diubah menjadi Permendag No. 3/2024, disebut sebagai hasil dari rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada Selasa tanggal 16 April 2024.

Benny Rhamdani, Kepala BP2MI, menyatakan bahwa hasil rapat tersebut berdampak langsung terhadap barang bawaan PMI. Permendag 36/2023 dicabut dan dikembalikan ke Permendag Nomor 25. Dengan pencabutan aturan ini, maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. Namun, untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai US$ 1.500 per tahun.

Dalam keterangan lebih lanjut, Benny menjelaskan bahwa pembatasan barang PMI hanya ditujukan pada relaksasi pajak sebesar US$ 1.500. PMI tidak lagi dibatasi jumlah dan jenis barang yang dibawa, yang terpenting adalah nilai barang tersebut. Aturan ini tidak lagi diatur dalam Permendag.

Perubahan ini merupakan hasil revisi yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang telah merevisi Permendag 36 Tahun 2023 menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Aturan yang semula lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024 dan menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat, terutama di media sosial. Banyak netizen yang protes atas aturan tersebut, terutama terkait pembatasan jumlah barang tertentu, seperti alas kaki, pampers, dan pembalut.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Menjadi Pribadi Hebat
0 Suka, 0 Komentar, 23 Jun 2018
Yuk, Beres-beres (Pikiran)!
0 Suka, 0 Komentar, 26 Mei 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?