Wildan mengakui bahwa motif perampokan minimarket tersebut adalah untuk mencari modal membeli alat sarana dan prasarana yang nantinya akan digunakan untuk membobol mesin ATM. "Jadi perampokan ini adalah sebagai modal untuk melakukan kejahatan yang lebih besar," ujarnya.
Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 2 tabung oksigen yang akan digunakan untuk membobol mesin ATM dengan uang sisa hasil perampokan, senjata menyerupai senjata api, serta mobil yang digunakan kedua tersangka untuk menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri dan Mapolres Kediri Kota, serta terancam dijerat dengan pasal 365 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kisah perampokan minimarket yang berhasil diungkap ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian sangat tegas dalam menangani tindak kejahatan di wilayah Kediri, Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini juga menjadikan pelajaran bagi para pelaku kejahatan bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari kejaran hukum. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungan mereka.