Polda Jabar menyatakan telah memeriksa 11 saksi, mulai dari korban, pihak keluarga, tenaga medis, hingga ahli. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh aspek kasus ini secara tuntas.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Priguna dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan ketat terhadap tenaga medis, terutama dalam situasi rawan seperti perawatan pasien kritis.
Masyarakat Desak Keadilan dan Reformasi Sistem Pengawasan
Kasus ini memicu kemarahan publik dan desakan agar rumah sakit serta institusi pendidikan kedokteran memperketat pengawasan terhadap para residen. Selain sanksi hukum, masyarakat menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perekrutan dan pembinaan tenaga medis, demi mencegah kejadian serupa di masa depan.