Tampang

Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien di RSHS saat Sang Ayah Kritis

9 Apr 2025 22:52 wib. 71
0 0
Polda Jabar saat menghadirkan pelaku pemerkosaan, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad),
Sumber foto: Antaranews

Polda Jabar menyatakan telah memeriksa 11 saksi, mulai dari korban, pihak keluarga, tenaga medis, hingga ahli. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh aspek kasus ini secara tuntas.


Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Priguna dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan ketat terhadap tenaga medis, terutama dalam situasi rawan seperti perawatan pasien kritis.


Masyarakat Desak Keadilan dan Reformasi Sistem Pengawasan

Kasus ini memicu kemarahan publik dan desakan agar rumah sakit serta institusi pendidikan kedokteran memperketat pengawasan terhadap para residen. Selain sanksi hukum, masyarakat menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perekrutan dan pembinaan tenaga medis, demi mencegah kejadian serupa di masa depan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?