Dari tangan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya dua lembar surat tugas untuk Mulyadi dan Feri dari perusahaan lising, satu untuk motor Jupiter Z warna Oranye yang dikendarai pelaku dan satu surat lagi untuk motor Mio yang dipunyai korban.
"Menarik motor itu harus sesuai aturan yang disebut Fidusia, ada aturannya tidak dengan cara memaksa seperti ini" jelas Puji lagi.
Kedua pelaku terancam dijerat pasal 359 KUHP karena mengakibatkan korban tewas akibat kecerobohan mereka. Hukumannya bisa sampai tujuh tahun penjara.