Pengacara eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meyakini sebesar 90 persen bahwa hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membebaskan kliennya dari status tersangka. Rencananya, putusan pra peradilan yang diajukan oleh Tom akan dibacakan pada 26 November 2024.
Seiring dengan perkembangan kasus ini, Ari Yusuf Amir telah menyampaikan keyakinannya terhadap kemungkinan bebasnya Tom Lembong dari status tersangka. Beliau menyebutkan bahwa berbagai bukti dan argumentasi yang disampaikan selama proses persidangan menguatkan keyakinannya terhadap putusan yang akan diambil oleh hakim. Meskipun demikian, proses hukum tentu saja akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan hasil akhirnya hanya akan diketahui setelah pembacaan putusan pada hari yang telah ditentukan.
Tom Lembong sendiri merupakan salah satu tokoh publik yang dikenal karena keterlibatannya dalam dunia bisnis dan politik di Indonesia. Dengan demikian, kasus hukum yang menimpa dirinya tentu saja menjadi sorotan publik yang cukup besar. Sejak awal proses hukum ini dimulai, Tom Lembong juga terus membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya, serta mengajukan pembelaan melalui tim kuasa hukum yang telah dipercayakannya.
Ari memaparkan pelanggaran administratif yang diduga dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Penegak hukum itu menyebut kebijakan impor gula yang disidik pada periode 2015 hingga 2023. Sedangkan, Tom menjabat sebagai Mendag pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. "Tidak bisa orang dipidana karena kebijakan yang dikeluarkan bukan pada waktu ia menjabat," ujarnya.