Tampang

Baru Bekerja 3 Bulan, Buruh di Banten Diperas Preman dan Pilih Mengundurkan Diri

14 Mei 2025 20:38 wib. 555
0 0
Ilustrasi preman ditangkap di Serang, Banten.(thawornnurak)
Sumber foto: Google

Terancam 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AJ kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Rahasia Orang Sukses Mengatur Keuangan
0 Suka, 0 Komentar, 16 Apr 2018

POLLING

Apakah Indonesia diuntung/rugikan MoU dengan USA?