Dua bentuk aksi tersebut merupakan salah satu dari bukti bagaimana warga Indonesia sangat berani menyuarakan pendapatnya. Di negara demokratis seperti ini, seluruh elemen masyarakat memang memiliki hak untuk menyuarakan pendapat serta keinginanya kepada pemerintah.
“Biarkan hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan koridornya sendiri. Jangan ada pihak-pihak yang menekan atau memaksa keputusan hakim,” kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Kejaksaan Agung dalam meninggapi kasus penistaan agama ini.