Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wakil Ketua Alexander Marwata mengungkap fakta yang cukup mengkhawatirkan terkait dengan kerugian yang dialami oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akibat adanya tindakan kecurangan atau fraud. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan bahwa terdapat kerugian dari kelemahan atau terjadi fraud dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Menurut data yang diungkapkan oleh KPK, kerugian yang disebabkan oleh fraud dalam BPJS Kesehatan mencapai angka yang mencengangkan, yaitu mencapai Rp 20 triliun. Hal ini tentu saja merupakan sebuah masalah serius yang harus segera diatasi agar tidak berdampak negatif terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Sebagai badan yang bertanggung jawab dalam memberantas korupsi, KPK telah melakukan penelusuran mendalam terkait dengan adanya fraud di dalam BPJS Kesehatan. Salah satu contoh dari fraud yang kerap terjadi adalah memanipulasi data peserta u serta melakukan pemanfaatan layanan yang tidak diperlukan untuk mengambil keuntungan. Hal ini tentu saja merugikan BPJS Kesehatan dan juga dapat merugikan peserta JKN itu sendiri.
Dengan adanya kecurangan di dalam BPJS Kesehatan, hal ini tentu saja akan berdampak pada pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada peserta JKN justru disalahgunakan. Dampak terhadap masyarakat juga akan sangat terasa, terutama bagi mereka yang bergantung pada fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.