Sebagai implikasi dari hal ini, KPCDI telah mendesak Komisi IX DPR RI untuk secara aktif menanggapi isu kelangkaan obat ini, dengan memanggil pihak terkait untuk menemukan solusi konkret dalam rapat kerja. Mereka juga berencana untuk melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman dalam upaya untuk mendapatkan perlindungan yang lebih kuat bagi para pasien pasca-transplantasi.
Dalam perspektif hukum, kelangkaan obat bagi peserta BPJS Kesehatan merupakan pelanggaran terhadap UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di mana setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan yang bermutu. Dengan demikian, permasalahan ini bukan hanya menjadi tugas KPCDI untuk menuntut penyelesaian yang adil, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama bagi semua pihak terkait untuk menemukan solusi yang memadai.
Menyadari urgensi dari situasi ini, kita semua berharap agar pihak terkait segera menyikapi dan menindaklanjuti keluhan para pasien dengan solusi yang nyata dan cepat.