Saat tiba-tiba sakit saat berada di luar kota, banyak orang mungkin mengalami kebingungan terkait akses layanan kesehatan. Namun, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdaftar di BPJS Kesehatan, tidak perlu khawatir. Dengan prinsip portabilitas yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan, peserta yang sedang sakit dan berada di luar kota tetap bisa mengakses layanan kesehatan di berbagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Portabilitas merupakan salah satu keunggulan dari program JKN-Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Dengan prinsip ini, peserta JKN yang sedang berada di luar domisili atau luar kota masih bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus kembali ke daerah asalnya. Hal ini sangat membantu ketika seseorang tiba-tiba sakit atau membutuhkan perawatan medis mendesak ketika sedang bepergian.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang sedang berada di luar domisili, mereka dapat mengakses pelayanan kesehatan di berbagai FKTP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. FKTP merupakan fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama yang meliputi puskesmas, klinik pratama, dokter praktik mandiri, dan apotek. Dengan adanya jaringan FKTP yang luas, peserta JKN dapat dengan mudah mendapatkan layanan kesehatan dasar seperti pemeriksaan, pengobatan ringan, dan pembelian obat-obatan.