Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya tak membatasi pemberian rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
"Tidak benar," tegas Ghufron usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
"Cuman memang di lapangan itu kadang-kadang ada inovasi entah dari, saya enggak enak, lah, ngomongnya. Pokoknya tidak ada kebijakan dari BPJS untuk mengurangi rujukan," sambungnya.
Pernyataan dari Direktur Utama BPJS Kesehatan tersebut menarik perhatian publik terkait sistem rujukan yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan. Meskipun demikian, ada kekhawatiran yang muncul terkait pernyataan dari beberapa pihak yang meragukan kebijakan BPJS Kesehatan terkait pemberian rujukan dari FKTP. Untuk itu, perlu adanya klarifikasi lebih lanjut agar masyarakat dapat memahami dengan jelas mengenai sistem rujukan yang berlaku.
Ghufron juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki sistem rujukan yang mengatur besaran persentase dari FKTP ke rumah sakit. Menurutnya, sistem itu berlaku bagi sejumlah penyakit tertentu.
"Ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan. Adanya sistem rujukan ini diharapkan dapat memastikan bahwa pasien mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan medisnya," jelasnya.
Sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan membatasi pemberian rujukan dari FKTP. Narasi tersebut mendapat perhatian dari masyarakat yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan mereka. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri terkait akses pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.