Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program kesehatan nasional yang memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat Indonesia dengan biaya iuran yang terjangkau.
Salah satu manfaatnya adalah kemudahan dalam mendapatkan kacamata, namun sebelum melakukan klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan, ada beberapa hal yang perlu dipahami.
BPJS Kesehatan, sebagai badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan, telah mengatur aturan terkait klaim kacamata bagi peserta program ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, peserta BPJS Kesehatan dapat mengklaim layanan ini maksimal dua tahun sekali. Selain itu, terdapat syarat-syarat khusus terkait klaim kacamata melalui program BPJS Kesehatan.
Peserta dapat mengajukan klaim kacamata apabila memiliki indikasi medis seperti mata minus atau silinder. Nilai ganti kacamata yang akan diberikan BPJS Kesehatan pun telah ditetapkan, dengan kisaran antara Rp165.000 hingga Rp330.000 tergantung pada kelas layanan yang dipilih.
Proses klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan dimulai dari kunjungan ke faskes tingkat I, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.