Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain operasi jantung, operasi Caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi odontektomi, operasi bedah mulut, operasi usus buntu, operasi kelenjar getah bening, dan lain-lain.
Untuk memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
Melalui pendekatan penulisan artikel tersebut, kita dapat memahami bahwa tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman secara lebih mendalam terkait jenis-jenis operasi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat dapat membuat persiapan keuangan yang lebih matang untuk mendukung kebutuhan kesehatan mereka.