BPJS Kesehatan merupakan lembaga asuransi kesehatan pemerintah yang memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat Indonesia dengan biaya yang dapat ditanggung sebagian atau seluruhnya. Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini menyebabkan beberapa orang mungkin belum mengetahui secara detail operasi-operasi mana yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Operasi-operasi tertentu yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan antara lain operasi akibat dampak kecelakaan kerja, operasi kosmetika atau estetika, operasi akibat melukai diri sendiri, operasi di rumah sakit luar negeri, dan operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan tanggungan dari BPJS Kesehatan saat memerlukan tindakan operasi, pasien harus memulai prosesnya di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS.