Namun, tidak semua kecelakaan akan dicover oleh Jasa Raharja. Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat (NTB), Mulyadi, menjelaskan bahwa kecelakaan tunggal (kecelakaan yang melibatkan hanya satu kendaraan) tidak dijamin oleh Jasa Raharja. Syarat pertama untuk memperoleh santunan dari Jasa Raharja adalah adanya laporan kecelakaan dari pihak kepolisian.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan SWDKLLJ antara lain surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang. Besaran santunan yang akan diterima oleh korban kecelakaan juga bervariasi, dengan nilai maksimal mencapai Rp50 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp20 juta untuk korban luka-luka.
Proses pencairan dana dari Jasa Raharja diklaim tidak memakan waktu lama. Mulyadi menyebutkan bahwa proses pencairan santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal rata-rata hanya memakan waktu 1 hari 5 jam setelah pengajuan klaim. Adapun bagi korban luka-luka, pihak Jasa Raharja akan menunggu tagihan rumah sakit sebelum pencairan dilakukan.