SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) merupakan biaya yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap pemilik kendaraan membayar pajak tahunan. Namun, tahukah Anda bahwa SWDKLLJ ini sebenarnya bisa dicairkan dengan nilai antara Rp20 hingga 50 juta? Dalam artikel ini, kita akan membahas caranya dan syarat yang harus dipenuhi agar Anda dapat dengan mudah memperolehnya.
Setiap kali pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan tahunan, pembayaran ini juga disertai dengan pembayaran lainnya, termasuk SWDKLLJ. SWDKLLJ adalah bentuk sumbangan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan melalui PT Jasa Raharja (Persero) berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Dana ini berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh setiap pemilik kendaraan.