Dengan adanya layanan e-Fornas, peserta JKN dapat lebih mudah memastikan bahwa obat yang mereka butuhkan memang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang ingin mempersiapkan pengobatan tanpa harus bingung mengenai biaya tambahan untuk obat di luar daftar Fornas.
Tidak hanya itu, layanan ini juga memungkinkan peserta JKN untuk lebih memahami hak-hak mereka terkait layanan kesehatan. Kejelasan informasi ini diharapkan dapat mengurangi keluhan masyarakat mengenai ketersediaan obat di fasilitas kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa kehadiran e-Fornas merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang inklusif dan transparan. “Kami ingin memastikan peserta JKN dapat menerima layanan kesehatan yang optimal. E-Fornas ini menjadi jembatan antara peserta dan fasilitas kesehatan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga terus berupaya memperbarui daftar Fornas agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi medis. Hingga kini, berbagai upaya sedang dilakukan untuk meningkatkan layanan kesehatan, termasuk memastikan ketersediaan obat-obatan yang terdaftar dalam Fornas di seluruh fasilitas kesehatan.