2. Rukyat Lokal
Rukyat Lokal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) hijriyah yang menganut prinsip bahwa : Jika satu penduduk negri lain melihat hilal, maka penduduk negeri yang melihat hilal itu yang berpuasa (dalam arti harus melihat hilal di negeri tersebut agar masuk bulan hijriyah baru)