Perkawinan antara influencer bernama Asy Syifa menjadi perbincangan netizen karena menikah pada usia 17 tahun dan suaminya Gus Zizan yang masih 19 tahun. Meskipun secara hukum, keduanya tidak melanggar undang-undang, namun keputusan untuk menikah di usia anak membawa risiko kesehatan dan sosial yang perlu dipertimbangkan.
Undang-undang perkawinan di Indonesia, tepatnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika laki-laki telah mencapai usia 19 tahun dan perempuan mencapai usia 16 tahun. Dalam konteks ini, perkawinan Asy Syifa dan Gus Zizan memenuhi syarat hukum.
Namun, keputusan untuk menikah di usia muda membawa konsekuensi yang perlu diperhatikan, terutama dari sisi kesehatan. Dokter spesialis kandungan, Dr. Liva Wijaya SpOG, mengungkapkan bahwa terdapat risiko kesehatan yang mengintai ketika seseorang menikah di usia anak, seperti risiko kehamilan yang tinggi.
Dr. Liva menyebut beberapa risiko kesehatan, antara lain peningkatan angka kematian ibu hamil dan melahirkan, peningkatan risiko anemia, penyakit menular seksual, kanker, hipertensi, dan diabetes melitus. Selain itu, pernikahan muda juga meningkatkan risiko penelantaran dan malnutrisi anak.