Haji Mujamalah/Furoda
Haji furoda adalah program haji yang mendapat kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, legal dan resmi berdasarkan hukum yang tertuang dalam UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Peserta haji furoda akan langsung berangkat tanpa perlu antre.
Perbedaan antara haji furoda dan haji plus tidak hanya terletak pada masalah antrean, tetapi juga berkaitan dengan berbagai aspek lainnya seperti proses pendaftaran, biaya, fasilitas, serta waktu pemberangkatan.
Haji Furoda
Haji furoda adalah pelaksanaan haji yang merupakan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Jamaah haji furoda berangkat menggunakan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa menunggu antrean. Haji furoda dilaksanakan pada tahun yang sama ketika menerima visa dari pemerintah Arab Saudi. WNI yang melaksanakan haji furoda harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel yang telah terdaftar di Kemenag RI.
Haji Plus
Paket haji plus masuk dalam kuota pemerintah melalui Kementerian Agama. Tidak seperti haji furoda yang tidak perlu antre, haji plus tetap ada masa tunggu sekitar 5-9 tahun. Waktu pemberangkatan haji plus biasanya dilakukan setelah jamaah haji reguler berangkat seluruhnya.
Kedua program tersebut juga memiliki perbedaan harga yang cukup signifikan. Biaya haji furoda saat ini mencapai USD 15,500 atau setara dengan Rp231 juta. Sementara biaya haji plus ada di angka USD 11,000 atau setara dengan Rp164 juta. Perbedaan ini tentu menjadi pertimbangan bagi calon jamaah haji dalam memilih program haji yang sesuai dengan kemampuan finansialnya.