Fenomena ini juga sejalan dengan data tentang kebiasaan merokok di Indonesia. Negara ini dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah perokok terbanyak di dunia. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan bahwa pergeseran konsumsi rokok yang terjadi merupakan hasil dari kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang telah diterapkan sebelumnya. Ia menyatakan bahwa downtrading, atau pergeseran ke rokok murah, merupakan faktor langsung dari kebijakan tersebut.
Pemerintah telah mengambil langkah untuk menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025, dengan harapan untuk mengontrol konsumsi rokok, mendapatkan penerimaan negara yang lebih baik, serta mengawasi peredaran barang ilegal. Persetujuan dari DPR RI telah diperoleh untuk penyesuaian tarif cukai pada tahun 2025.