KDRT masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, diperparah dengan korbannya yang kebanyakan adalah perempuan. Hal ini terjadi akibat budaya patriarki yang masih kuat di masyarakat Indonesia, di mana laki-laki dianggap lebih superior dan memiliki kontrol atas perempuan.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa laki-laki juga sering menjadi korban KDRT. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui berbagai jenis KDRT agar kesadaran terhadap kekerasan dalam rumah tangga dapat muncul, baik bagi suami maupun istri, guna melihat apakah pernikahan mereka terjebak dalam masalah tersebut atau tidak.
KDRT tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, namun juga dapat berupa kekerasan psikologis yang dapat mengancam nyawa seseorang. Pada masa lalu, korban KDRT seringkali memilih untuk bungkam karena takut akan kurangnya dukungan dan kepercayaan dari orang lain. Namun, di era digital seperti sekarang, akses untuk mendapatkan pertolongan saat mengalami kekerasan telah semakin mudah.
Definisi KDRT
Secara umum, KDRT dapat didefinisikan sebagai ancaman, upaya, atau penggunaan kekuatan fisik yang mengakibatkan kerugian fisik atau non-fisik pada satu atau lebih orang dalam konteks rumah tangga. Di sisi lain, KDRT juga dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang berbasis gender yang menyebabkan penderitaan perempuan secara fisik, seksual, maupun psikologis. Hal ini juga mencakup ancaman, pemaksaan, atau pembatasan kebebasan secara sewenang-wenang, yang bisa terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.