Lebih lanjut, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 mengatur tentang larangan kekerasan dalam rumah tangga yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, serta penelantaran rumah tangga.
Jenis KDRT
Mengetahui berbagai jenis KDRT menjadi penting agar individu dapat lebih waspada dan tahu kapan harus mencari pertolongan saat terjadi, baik pada diri sendiri, keluarga, maupun orang lain. Menurut buku Kekerasan Dalam Rumah Tangga karya Joko Subroto, berikut adalah beberapa jenis atau bentuk KDRT yang perlu diketahui:
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik mencakup segala perbuatan yang menyebabkan rasa sakit, luka berat, atau cidera pada fisik seseorang. Contoh tindakan kekerasan fisik seperti memukul, menampar, menggigit, menendang, menikam, bahkan hingga membakar tubuh. Penting untuk segera mendapatkan pertolongan medis dan menghubungi pihak berwajib ketika terjadi kekerasan fisik. Kekerasan ini tidak hanya terbatas pada pasangan suami istri, namun juga dapat terjadi pada orang tua atau anak-anak dalam rumah tangga.
2. Kekerasan Psikologis atau Emosional
Kekerasan psikologis atau emosional meliputi perbuatan dan kata-kata yang menyebabkan rasa takut, kehilangan kepercayaan diri, dan membuat korban merasa tidak berdaya. Contoh tanda-tanda kekerasan psikologis antara lain penyisipan, pemaki-pemakan, dan mengisolasi korban dari keluarga dan teman-teman. Kekerasan jenis ini dapat menyebabkan trauma psikologis yang berdampak dalam jangka panjang.