Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah mengumumkan bahwa sebanyak 55 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, telah mengungkapkan temuan tersebut dari hasil BPOM pada periode November 2023 hingga Oktober 2024.
Produk-produk kosmetik yang telah disampling dan diuji tersebut terbukti positif mengandung bahan-bahan yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.
Ketika produk kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya digunakan, dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Misalnya, merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal. Sementara pewarna merah K3, merah K10, dan acid orange 7 dapat bersifat karsinogenik atau memicu kanker dan juga mengganggu fungsi hati. Selain itu, timbal pada kosmetik dapat merusak organ dan sistem tubuh.
BPOM telah mengambil tindakan tegas terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan-bahan berbahaya ini. Izin edar produk tersebut telah dicabut dan dilakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan impor.
Berikut adalah daftar kosmetik yang diungkap oleh BPOM RI mengandung bahan berbahaya:
1. AEF Beauty by Anita Putri Tama Day Series
2. AEF Beauty by Anita Putri Tama Night Series
3. AEF Beauty by Anita Putri Tama Face Toner
4. Amiglow Night Series
5. Booster Up Dazzling Lumina Night Cream
6. Byout Skincare Cream Glowing
7. Byout Skincare Cream Glowing 2
8. Dinda Skin Care All Day and Night Series
9. Dinda Skin Care Bibit Lotion Thai
10. EBY Whitening Booster
11. F3 Glowing Cream Malam
12. F3 Glowing Cream Siang
13. Four Beauty All In One Day & Night Series