Dengan demikian, uji coba implementasi minggu kerja empat hari standar bagi karyawan BUMN merupakan langkah yang cukup ambisius tetapi menarik, yang perlu dipantau dengan seksama untuk melihat dampaknya secara komprehensif. Evaluasi yang cermat serta keterlibatan seluruh pihak terkait akan menjadi kunci keberhasilan dalam mengimplementasikan CWS ini.
Sebagai tambahan, upaya untuk memberikan kesempatan bagi karyawan BUMN untuk menyesuaikan jam kerja dengan kebutuhan pribadi mereka juga dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan mendukung. Dengan adanya kesempatan untuk fleksibilitas dalam jam kerja, perusahaan juga dapat memperluas cakupan potensi karyawan yang dapat dipekerjakan, termasuk orang-orang dengan tanggung jawab perawatan, atau mereka yang memiliki keterbatasan fisik.
Dalam hal ini, pemerintah dapat memberikan insentif atau dukungan tambahan bagi perusahaan yang menerapkan CWS dengan baik, sebagai bagian dari upaya untuk mendorong adopsi praktik kerja yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. Dengan demikian, selain dari sisi produktivitas, penerapan CWS juga dapat memberikan dampak positif terhadap kesetaraan dan keberagaman di lingkungan kerja.