Dalam peraturan terkini terkait Biaya Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, terdapat berbagai klasifikasi pembiayaan paspor sesuai kebutuhan.
Biaya Pembuatan Paspor
1. Permohonan Paspor Baru dan Penggantiannya
- Paspor Biasa: Rp 350 ribu
- Paspor Elektronik: Rp 650 ribu
2. Denda Paspor
- Paspor Rusak: Rp 500 ribu
- Paspor Hilang: Rp 1 juta
Selain biaya pembuatan paspor biasa dan elektronik, terdapat pula daftar biaya tambahan terkait pembuatan paspor:
1. Paspor Biasa 48 Halaman: Rp 350.000,- per buku
2. Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman: Rp 650.000,- per buku
3. Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000,- per permohonan
4. Biaya beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena hilang: Rp 1.000.000,- per permohonan
5. Biaya Beban Penggantian paspor 48 Halaman karena Rusak: Rp 500.000,- per permohonan
6. SPLP untuk WNI: Rp 100.000,- per buku
7. SPLP untuk Orang Asing: Rp 150.000,- per buku