Tampang

Biaya Membuat Paspor: Persiapan Penting Sebelum Perjalanan ke Luar Negeri

23 Jul 2024 12:30 wib. 137
0 0
Biaya Membuat Paspor
Sumber foto: google

Dalam peraturan terkini terkait Biaya Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, terdapat berbagai klasifikasi pembiayaan paspor sesuai kebutuhan.

Biaya Pembuatan Paspor
1. Permohonan Paspor Baru dan Penggantiannya
- Paspor Biasa: Rp 350 ribu
- Paspor Elektronik: Rp 650 ribu

2. Denda Paspor
- Paspor Rusak: Rp 500 ribu
- Paspor Hilang: Rp 1 juta 

Selain biaya pembuatan paspor biasa dan elektronik, terdapat pula daftar biaya tambahan terkait pembuatan paspor:

1. Paspor Biasa 48 Halaman: Rp 350.000,- per buku
2. Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman: Rp 650.000,- per buku
3. Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000,- per permohonan
4. Biaya beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena hilang: Rp 1.000.000,- per permohonan
5. Biaya Beban Penggantian paspor 48 Halaman karena Rusak: Rp 500.000,- per permohonan
6. SPLP untuk WNI: Rp 100.000,- per buku
7. SPLP untuk Orang Asing: Rp 150.000,- per buku

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.