Tampang

27 Bukti Nyata Warga Indonesia Semakin Tidak Peduli dengan Korupsi

16 Jul 2024 19:05 wib. 447
0 0
27 Bukti Nyata Warga Indonesia Semakin Tidak Peduli dengan Korupsi
Sumber foto: iStock

7. Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap seseorang bergaya hidup mewah di luar dari kemampuannya agar diakui/disegani/dianggap berada oleh masyarakat sekitar meningkat dari 94,35 (2023) menjadi 94,42 (2024).

8. Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap seseorang tidak mengingatkan anggota keluarganya ketika ada yang melanggar aturan (contoh: menerobos lampu merah, tidak antre, membuang sampah tidak pada tempatnya, dll.) meningkat dari 96,54 (2023) menjadi 97,06 (2024).

9. Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap suatu keluarga memberi uang/barang/fasilitas yang lebih kepada Pejabat atau Perangkat Daerah/Desa ketika melaksanakan hajatan (pernikahan, khitanan, kematian, dll) atau menjelang hari raya keagamaan menurun dari 61,82 (2023) menjadi 61,00 (2024).

10. Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap Pengurus RT/RW membantu Calon Kepala Desa/Kepala Daerah/Legislatif untuk membagikan uang/barang/fasilitas kepada masyarakat agar dipilih menurun dari 80,10 (2023) menjadi 80,08 (2024).

11. Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap Kelompok/Lembaga Masyarakat menerima bantuan/sumbangan/pemberian/hibah dari seseorang tanpa mempertanyakan asal-usulnya menurun dari 85,90 (2023) menjadi 83,94 (2024).

12. Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap pejabat atau mantan pejabat pemerintah yang sering membagikan santunan/bantuan/sumbangan tetap dibela masyarakat meskipun terlibat kasus korupsi meningkat dari 89,12 (2023) menjadi 89,37 (2024).

13. Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap Ketua RT/RW/Kades/Lurah mengusulkan warganya yang tidak sesuai kriteria untuk mendapatkan dana bantuan sosial meningkat dari 94,15 (2023) menjadi 95,41 (2024).

14. Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap seseorang dengan kewenangan atau pengaruhnya menjamin keluarga/saudara/teman agar diterima menjadi pegawai (pegawai negeri/swasta/TNI/Polri dan Penyelenggara Negara lainnya) di luar prosedur resmi dan ketentuan yang berlaku menurun dari 86,91 (2023) menjadi 85,17 (2024).

15. Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap memberi uang/barang/fasilitas dalam proses penerimaan menjadi pegawai (pegawai negeri/swasta/TNI/Polri dan Penyelenggara Negara lainnya) menurun dari 90,42 (2023) menjadi 88,17 (2024).

16. Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap memberi uang/barang/fasilitas kepada petugas pelayanan publik untuk mempermudah urusan administrasi kependudukan (KTP, KK, SKTM, dll) menurun dari 66,00 (2023) menjadi 65,72 (2024).

17. Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap memberi uang/barang/fasilitas kepada penegak hukum untuk mempermudah pengurusan SIM, STNK, SKCK, persidangan tilang, dll. menurun dari 69,90 (2023) menjadi 69,04 (2024).

18. Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap pelanggar lalu lintas yang memberi uang damai kepada petugas menurun dari 81,80 (2023) menjadi 80,13 (2024).

19. Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap petugas Kantor Urusan Agama (KUA) meminta uang tambahan untuk transportasi ke tempat acara akad nikah menurun dari 74,39 (2023) menjadi 72,65 (2024).

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Mengejutkan! WhatsApp di Dunia Bisnis
0 Suka, 0 Komentar, 1 Sep 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.