Tampang

27 Bukti Nyata Warga Indonesia Semakin Tidak Peduli dengan Korupsi

16 Jul 2024 19:05 wib. 514
0 0
27 Bukti Nyata Warga Indonesia Semakin Tidak Peduli dengan Korupsi
Sumber foto: iStock

Badan Pusat Statistik (BPS) baru-baru ini merilis Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) tahun 2024. Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa masyarakat Indonesia cenderung semakin tidak peduli terhadap isu korupsi. Merosotnya kepedulian masyarakat terlihat dari penurunan skor IPAK dari 3,92 poin menjadi 3,85 poin. Skor ini sebenarnya sudah menurun sejak tahun 2022.

Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan, "Penurunan ini merupakan indikasi bahwa masyarakat lebih permisif terhadap perilaku korupsi." IPAK merupakan indeks yang mengukur perilaku antikorupsi di masyarakat dengan skala 0-5. Semakin kecil angka tersebut, berarti semakin rendah budaya antikorupsi di masyarakat.

Dalam survei ini, ada dua indikator yang diukur, yaitu persepsi dan pengalaman. Persepsi menggambarkan pandangan dan sensitivitas masyarakat terhadap perilaku koruptif di sekitar mereka, baik di lingkungan keluarga, komunitas, maupun pelayanan publik. Sementara itu, pengalaman menggambarkan seberapa sering masyarakat berhadapan dengan perilaku koruptif dalam setahun terakhir, termasuk perilaku korupsi kecil-kecilan dan sehari-hari (petty corruption).

Dari hasil survei dengan jumlah 11.000 keluarga, terungkap bahwa persepsi masyarakat terhadap perilaku korupsi selama 2024 semakin melemah. Mereka cenderung tidak terlalu peduli tentang sumber uang keluarga dan pemberian sembako saat Pemilu. Namun, ada juga indikator yang menunjukkan peningkatan, seperti sensitivitas masyarakat terhadap perilaku pamer atau flexing.

Berdasarkan survei tersebut, BPS merumuskan 27 poin penilaian yang menggambarkan persepsi masyarakat terhadap korupsi di sekitarnya:

1.Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap seseorang yang menerima uang tambahan dari pasangan (suami/istri), di luar gaji/penghasilan yang biasa diterima, tanpa mempertanyakan asal usul uang tersebut menurun dari 75,58 (2023) menjadi 71,98 (2024).

2. Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap seorang Pegawai Negeri menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan keluarga/pribadi menurun dari 81,78 (2023) menjadi 80,56 (2024).

3. Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap seseorang mengajak anggota keluarga dalam kampanye Pilkades/Pilkada/Pemilu demi mendapatkan lebih banyak imbalan (uang, barang, sembako, pulsa, dll) menurun dari 73,62 (2023) menjadi 70,40 (2024).

4. Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap seseorang menggunakan uang milik anggota keluarga tanpa seizin pemiliknya (contoh: uang kembalian belanja, uang saku milik kakak/adik, dll) menurun dari 90,08 (2023) menjadi 87,50 (2024).

5. Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap seseorang menggunakan barang milik anggota keluarga tanpa seizin pemiliknya (contoh: sepatu, baju, tas, dll) menurun dari 81,80 (2023) menjadi 78,75 (2024).

6. Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap seseorang memanfaatkan hubungan keluarga yang mempunyai kewenangan agar dipermudah dalam seleksi penerimaan murid/mahasiswa baru menurun dari 75,27 (2023) menjadi 71,89 (2024).

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Bolehkah Berolahraga Ketika Flu?
0 Suka, 0 Komentar, 28 Feb 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.