Selain itu, kebijakan insentif ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan konsumsi domestik sebagai salah satu strategi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Dengan adanya diskon 50 persen pada tarif listrik selama dua bulan, diharapkan masyarakat akan memiliki lebih banyak dana yang bisa digunakan untuk konsumsi, sehingga dapat memberikan dorongan bagi perekonomian nasional.
Meskipun memberikan insentif berupa diskon tarif listrik, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap hemat dalam penggunaan listrik. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan pasokan listrik dan menjaga kelestarian lingkungan. Kebijakan pemerintah dalam hal ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pelanggan PLN untuk lebih bijak dalam menggunakan listrik.
Terkait dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, pemerintah telah memberikan penjelasan bahwa langkah ini diambil dalam rangka untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional serta meningkatkan penerimaan negara. Meskipun demikian, pemerintah juga memahami bahwa hal ini dapat memberikan beban tambahan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, kebijakan insentif diskon 50 persen tarif listrik selama dua bulan diharapkan mampu menjadi jawaban atas kekhawatiran akan beban tambahan akibat kenaikan tarif PPN. Meskipun demikian, pemerintah tetap terus melakukan evaluasi terkait kebijakan ini untuk memastikan dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.
Sebagai bagian dari upaya untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, pemerintah juga mengimbau agar pelanggan PLN untuk tetap mematuhi ketentuan pembayaran yang berlaku masing-masing. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dan penyalahgunaan kebijakan insentif yang diberikan.