Rasio utang per akhir Juni 2024 mencapai 39,13% terhadap PDB, yang tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60% dari PDB sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Mayoritas utang pemerintah berasal dari dalam negeri dengan proporsi 71,12% yang sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang. Pemerintah berupaya untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.
Tentang komposisi utang pemerintah, sebagian besar berupa surat berharga negara (SBN) yang mencapai Rp 7.418,76 triliun atau sebesar 87,85%. Dengan adanya peningkatan utang pemerintah yang harus dikelola secara bijaksana, tentu perlu adanya strategi yang matang dalam upaya pengembalian rasio utang ke level yang lebih rendah agar tidak mengganggu kestabilan ekonomi nasional.