Risiko fiskal dan pembayaran bunga utang juga menjadi perhatian utama. Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menilai bahwa pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam mengelola utang ke depan. Menurutnya, saat ini utang pemerintah Indonesia hampir mencapai 40% dari PDB, sedangkan batas aman rasio utang sebesar 60% dari PDB.
Tauhid menekankan bahwa sebelumnya, Indonesia berhasil menjaga posisi utang di sekitar 30% dari PDB dan tetap dalam kondisi positif untuk keberlanjutan fiskal. Namun, jika saat ini posisi utang hampir mencapai 40%, maka akan membawa risiko yang tinggi bagi keberlanjutan fiskal.
Selain itu, risiko utang ini juga akan membatasi ruang ekspansi fiskal, karena setiap tahun pemerintah harus membayar utang dan bunga yang signifikan. Selain itu, risiko terkait pembayaran pokok dan bunga utang juga mengharuskan pemerintah untuk mengeluarkan surat utang baru. Jika pokok utang baru lebih besar dari bunga utang dan pokok pada tahun tersebut, hal ini akan menjadi perhatian serius.
Meskipun utang pemerintah meningkat, realisasi rasio utang terhadap PDB masih di bawah batas rasio utang dan target strategi pengelolaan utang jangka menengah yang telah ditetapkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, batas rasio utang sebesar 60%, dan jika mengacu pada Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah periode 2023-2026, targetnya adalah 40%.