Tampang.com | Pemerintah setiap tahun menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK). Namun, di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok dan inflasi yang tinggi, daya beli masyarakat justru terus melemah. Apakah kebijakan ini benar-benar memberi manfaat?
Kenaikan Upah Tak Kejar Kebutuhan Hidup Layak
Menurut laporan Lembaga Riset Ekonomi Masyarakat (LREM), rata-rata kenaikan UMP hanya sekitar 5% per tahun, sementara inflasi pangan dan energi mencapai 7-10%.