Tampang.com | Pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) 2025 di berbagai provinsi, rata-rata naik 4–6 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini disebut sebagai upaya menjaga daya beli pekerja menghadapi inflasi. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa pendapatan tersebut tetap belum cukup mengejar kenaikan harga kebutuhan pokok, sewa tempat tinggal, dan transportasi.
Naiknya upah tidak selalu sebanding dengan naiknya kesejahteraan. Bagi sebagian besar buruh dan karyawan level bawah, tambahan beberapa ratus ribu rupiah tidak cukup menutupi selisih kenaikan harga-harga.
Kenaikan UMR Dibayangi Inflasi
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi tahunan per Maret 2025 mencapai 4,1 persen, dengan sektor makanan dan perumahan menjadi penyumbang tertinggi. Di sisi lain, UMR di sejumlah daerah hanya naik sekitar 5 persen. Artinya, kenaikan upah nyaris netral terhadap inflasi, bahkan bisa negatif jika dihitung dengan kebutuhan riil pekerja urban.