Tampang

UMK Karawang Dianggap Terlalu Tinggi, Perusahaan Tekstil Pilih Hengkang

29 Nov 2017 09:34 wib. 3.880
0 0
UMK Karawang Dianggap Terlalu Tinggi, Perusahaan Tekstil Pilih Hengkang

Hal tersebut,  kata dia,  amanat Permenaker 7 Tahun 2013,  penentuan upah sektor unggulan berdasarkan kajian dewan pengupahan berdasarkan delapan indikator. 

Sebelumnya,  industri hanya dikelompokkan menjadi empat sektor,  yakni sektor 1 Tekstil Sandang Kulit (TSK),  sektor 2 plastik dan karet,  sektor 3 rokok, tembakau makanan dan minuman , serta sektor 4 elektonik, otomotif, logam dan kimia. 

Sebelumnya ia memprediksi perusahaan sektor TSK akan terpukul dengan kenaikan UMK 2018  menjadi Rp 3.919.291 tersebut. Pasalnya,  tahun 2017 ini ada beberapa perusahaan yang memilih pindah,  merumahkan karyawan,  atau meminta penangguhan pembayaran upah.  

Ia mengungkapkan, pada UMK 2017 saja ada sekitar 26 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah, akan tetapi yang dikabulkan 25 perusahaan.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Waspada! Demam Berdarah Mengintai
0 Suka, 0 Komentar, 20 Mar 2024

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?