Hal tersebut, kata dia, amanat Permenaker 7 Tahun 2013, penentuan upah sektor unggulan berdasarkan kajian dewan pengupahan berdasarkan delapan indikator.
Sebelumnya, industri hanya dikelompokkan menjadi empat sektor, yakni sektor 1 Tekstil Sandang Kulit (TSK), sektor 2 plastik dan karet, sektor 3 rokok, tembakau makanan dan minuman , serta sektor 4 elektonik, otomotif, logam dan kimia.
Sebelumnya ia memprediksi perusahaan sektor TSK akan terpukul dengan kenaikan UMK 2018 menjadi Rp 3.919.291 tersebut. Pasalnya, tahun 2017 ini ada beberapa perusahaan yang memilih pindah, merumahkan karyawan, atau meminta penangguhan pembayaran upah.
Ia mengungkapkan, pada UMK 2017 saja ada sekitar 26 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah, akan tetapi yang dikabulkan 25 perusahaan.