Proyeksi Penerimaan Pajak 2025
Dengan tren transaksi yang terus meningkat, penerimaan pajak kripto diperkirakan akan mencapai Rp 2 triliun pada akhir 2025. Proyeksi ini didasarkan pada pertumbuhan transaksi yang konsisten dan kepatuhan wajib pajak yang semakin baik.
Kebijakan Pemerintah
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan pajak yang jelas untuk sektor kripto. Mulai 1 Agustus 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto domestik dinaikkan menjadi 0,21%, sementara transaksi internasional dikenakan tarif 1%. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kripto domestik dihapuskan, dan tarif PPN untuk penambangan kripto dinaikkan menjadi 2,2% Reuters.