Tampang

Transaksi Kripto Melonjak: Penerimaan Pajak Capai Rp 1 Triliun, Menuju Rp 2 Triliun di 2025

24 Okt 2025 15:26 wib. 31
0 0
Kripto
Sumber foto: Google

 

Proyeksi Penerimaan Pajak 2025

Dengan tren transaksi yang terus meningkat, penerimaan pajak kripto diperkirakan akan mencapai Rp 2 triliun pada akhir 2025. Proyeksi ini didasarkan pada pertumbuhan transaksi yang konsisten dan kepatuhan wajib pajak yang semakin baik.

 

Kebijakan Pemerintah

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan pajak yang jelas untuk sektor kripto. Mulai 1 Agustus 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto domestik dinaikkan menjadi 0,21%, sementara transaksi internasional dikenakan tarif 1%. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kripto domestik dihapuskan, dan tarif PPN untuk penambangan kripto dinaikkan menjadi 2,2% Reuters.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pangan organik
0 Suka, 0 Komentar, 27 Mei 2024

POLLING

Puaskah Anda dengan Kinerja Wapres Gibran?