Di satu sisi, implementasi syarat-syarat tertentu dalam rekrutmen tenaga kerja telah dianggap sebagai bentuk proteksi terhadap hak-hak tenaga kerja. Namun, di sisi lain, hal ini juga menimbulkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok tertentu yang harus berjuang lebih keras untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam dunia kerja.
Dalam kasus penggugatan UU Ketenagakerjaan ke MK ini, banyak pihak menunggu keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi. Apakah UU tersebut memang benar-benar melanggar prinsip kesetaraan dan diskriminatif, ataukah keberadaan syarat-syarat tertentu dalam rekrutmen merupakan bagian yang wajar dalam perlindungan hak-hak tenaga kerja. Bagaimanapun, hasil keputusan dari MK akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai sikap hukum terhadap syarat batas usia, jenis kelamin, dan agama dalam rekrutmen tenaga kerja.
Dalam konteks ini, perlu adanya kajian mendalam secara menyeluruh mengenai dampak dan implikasi dari syarat-syarat diskriminatif dalam rekrutmen tenaga kerja. Hal ini sangat penting dalam menentukan langkah-langkah kebijakan yang akan diambil ke depannya untuk menjamin kesetaraan dan perlindungan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Dengan kasus gugatan ini, diharapkan akan membuka ruang untuk diskusi lebih luas terkait dengan keadilan dalam dunia kerja. Tidak hanya sekedar terkait dengan UU Ketenagakerjaan, tetapi juga terkait dengan sikap kita terhadap perlakuan yang adil dan setara bagi semua pihak dalam dunia kerja. Keputusan dari MK nantinya akan menjadi tonggak penting dalam menentukan arah kebijakan terkait rekrutmen tenaga kerja di Indonesia.