“Soal jumlah pekerja yang terkena PHK, kami akan cek kembali karena saat ini Dinas Ketenagakerjaan masih mengumpulkan data,” ujarnya kepada media.
Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 8.400 karyawan Sritex terkena PHK. Selanjutnya, tanggung jawab pembayaran gaji dan pesangon berada di bawah kewenangan kurator yang menangani penyelesaian keuangan perusahaan. Sementara itu, hak karyawan terkait jaminan hari tua akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Upaya Pemerintah untuk Pekerja yang Terdampak
Dalam upaya membantu para pekerja yang kehilangan pekerjaan, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
"Kami sudah menyiapkan berbagai peluang kerja baru bagi para karyawan yang terdampak agar mereka tetap memiliki penghasilan dan keberlanjutan karier," tambah Sumarno.