Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) tetap akan cair meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran. Pencairan tukin ini akan dilakukan setelah pemerintah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mekanisme pencairannya.
"Saat ini terdapat 97.734 dosen yang terdiri dalam empat kategori perguruan tinggi," jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Jumat (14/2/2025).
Pertama, untuk dosen yang berada di bawah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), dipastikan akan tetap menerima tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi dosen sesuai dengan standar yang berlaku di masing-masing PTN-BH. Kedua, dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) yang mengacu pada kebijakan keuangan negara. Ketiga, dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berada di bawah Kementerian Agama, dan keempat, dosen di Lembaga Pendidikan Kedinasan (LPK).