Badan Intelijen Negara (BIN) membenarkan telah menerbitkan surat edaran bernomor SE-28/V/2017 bertanggal 15 Mei 2017 mengenai larangan bagi pegawai di lembaga tersebut untuk memelihara jenggot. Meskipun begitu, menurut Juru Bicara BIN, Dawan Salyan -seperti yang dikutip dari harian Republika- edaran tersebut hanya untuk kalangan internal saja.
"Itu edaran internal, bukan untuk dipublikasi. Kami tidak pernah mempublikasi edaran itu, jadi itu edarannya," ujarnya.
Kilahnya, edaran tersebut untuk menegakkan disiplin dalam kode etik.
"itu konsumsi internal, bukan konsumsi publik dalam rangka menegakkan disiplin untuk menegakkan kode etik, gitu lho ya," lanjutnya.
Meskipun surat edaran tersebut untuk dikonsumsi kalangan internal BIN, namun hal ini sudah menjadi viral di media sosial. Seperti yang terlihat dalam gambar, surat edaran tersebut terdiri dari tiga poin sebagai berikut.
1. Dasar
a. Mengindahkan perintah pimpinan Badan Intelijen Negara
b.Guna keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai Badan Intelijen Negara.
2. Sehubungan dasar tersebut, diberitahukan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara jenggot dan rambut panjang sertai memakai celana cingkrang (celana di atas mata kaki).
3.Terkait hal tersebut di atas, dimohon kepada Kepala Unit Kerja untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini.