Selain membuka layanan di hari Minggu, Pemprov Jabar juga mempercepat program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapus.
Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025 dan seterusnya.
Program ini berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Awalnya, program ini direncanakan mulai pada 11 April 2025, tetapi dipercepat karena tingginya permintaan masyarakat.
"Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada uang disimpan di dompet atau di bank lalu terpakai untuk keperluan Lebaran, lebih baik segera bayar pajak, apalagi kami sudah ampuni tunggakannya," ujar Dedi.
Ia juga menegaskan bahwa program ini hanya berlaku sekali dan tidak akan diperpanjang.
"Jangan sampai menyesal karena kesempatan ini tidak akan ada lagi," tegasnya.