Minim Sosialisasi, Pelanggaran Etika?
Kebanyakan nasabah mengaku tidak menerima pemberitahuan atau penjelasan memadai terkait kenaikan ini. Hal tersebut memicu tudingan bahwa pihak bank mengabaikan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen.
“Jika ada perubahan biaya, wajib disampaikan secara jelas dan bisa diakses. Ini bukan cuma soal uang, tapi integritas lembaga keuangan,” tegas Nur Wahyuni, peneliti kebijakan publik dari Pusat Ekonomi Rakyat (PERAK).
Regulasi Longgar, Nasabah Tak Berdaya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang mewajibkan bank menyampaikan informasi biaya melalui laman resmi dan kanal resmi lainnya. Namun, tidak ada sanksi tegas jika bank lalai atau hanya menyampaikan dalam bentuk kecil yang mudah terlewat.