Pemerintah pun memutuskan memangkas proses penyaluran pupuk subsidi dengan menyederhanakan alurnya. Jika sebelumnya 12 kementerian ikut dilibatkan, kini penyaluran pupuk subsidi hanya memerlukan persetujuan Kementan. Setelah Kementan, proses penyaluran dilanjutkan ke Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau pengecer, dan petani.