Tampang

Ribetnya Pupuk Subsidi Sampai ke Petani, Harus Lalui 145 Aturan dan 12 Kementerian

10 Des 2024 11:16 wib. 65
0 0
Ribetnya Pupuk Subsidi Sampai ke Petani, Harus Lalui 145 Aturan dan 12 Kementerian
Sumber foto: Google

Pemerintah pun memutuskan memangkas proses penyaluran pupuk subsidi dengan menyederhanakan alurnya. Jika sebelumnya 12 kementerian ikut dilibatkan, kini penyaluran pupuk subsidi hanya memerlukan persetujuan Kementan. Setelah Kementan, proses penyaluran dilanjutkan ke Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau pengecer, dan petani.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.