Metode pembayaran Cash on Delivery (COD) kini secara resmi masuk dalam regulasi baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai layanan pos komersial. Dalam aturan tersebut, khususnya pada Pasal 24, disebutkan bahwa sistem pembayaran di tempat atau COD menjadi salah satu kegiatan yang dapat difasilitasi oleh penyelenggara layanan pos dalam proses Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Lebih rinci, Pasal 24 ayat (2) menjelaskan bahwa penyelenggara layanan pos memiliki wewenang untuk menyediakan dua jenis fasilitas utama, yaitu pembayaran langsung di tempat (COD) serta bentuk fasilitasi lainnya. Adapun fasilitasi lain yang dimaksud dapat berupa bentuk kerja sama tambahan yang disepakati antara pihak penyelenggara pos dan para pelaku usaha perdagangan elektronik atau dikenal sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
PMSE sendiri dalam konteks ini merujuk pada aktivitas jual beli yang dilakukan secara elektronik, atau lebih dikenal dengan istilah e-commerce. Dalam praktiknya, transaksi e-commerce melibatkan berbagai prosedur digital yang memungkinkan proses pemesanan, pembayaran, hingga pengiriman barang dilakukan secara efisien dan modern.
Metode pembayaran COD menjadi salah satu alternatif favorit di kalangan konsumen digital. Sistem ini memungkinkan pembeli melakukan pembayaran secara langsung saat barang sudah sampai di tangan mereka, tanpa perlu melakukan pembayaran di awal melalui aplikasi. COD awalnya banyak digunakan dalam transaksi informal seperti penjualan di media sosial, namun kini telah menjadi salah satu fitur penting dalam berbagai platform e-commerce besar.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa peraturan baru ini merupakan langkah strategis dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sistem distribusi nasional yang mandiri. Menurutnya, penguatan ekosistem logistik digital bukan hanya relevan untuk mempercepat perkembangan industri e-commerce, tetapi juga penting sebagai upaya mendorong efisiensi dan kedaulatan ekonomi digital nasional.