”Masing-masing paling lama 30 hari. Tapi 15 hari bila sudah mendapatkan peringatan kedua berupa nomor tak bisa ditelepon itu akan diblokir setelahnya,” ujar Ramli.
”Terkait adanya kekhawatiran, operator menjamin perlindungan data pelanggan. Sesuai ISO 27.001,” jelasnya pada Forum Merdeka Barat (FMB) 9 kemarin (1/11). Sehingga data yang sesuai dengan cacatan dinas kependudukan dan catatatan sipil pun tidak akan dibocorkan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys juga menegaskan jika data pelanggan akan aman. ”Dengan adanya data valid ini kami bisa menyesuaikan layanan apa yang akan kami berikan. Sebab kami tahu siapa pelanggan kami,” ujar Direktur Utama Smartfren Telecom itu.