Direktur Penyidikan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, adalah dengan mengimpor produk kilang RON 92. Namun, setelah ditelusuri, ternyata Riva Siahaan justru membeli bahan bakar dengan oktan minimum RON 90 atau setara Pertalite. Bahan bakar tersebut kemudian dicampur untuk menghasilkan RON 92 atau setara Pertamax.
"Tersangka RS membeli produk seharusnya RON 92, namun faktanya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah, kemudian melakukan blending di Storage/Depo untuk menghasilkan RON 92, yang tidak diperbolehkan," jelas Qohar.
Dampak bagi Konsumen
Kasus ini memicu diskusi luas di media sosial, termasuk terkait keluhan masyarakat tentang kerusakan mesin kendaraan setelah menggunakan Pertamax RON 92. Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital di bidang Strategis Komunikasi, Rudi Susanto (dikenal dengan akun Kurawa di platform X/Twitter), menyoroti temuan ini.