Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan perkembangan penerimaan pajak di Indonesia, yang awalnya hanya mencapai Rp 13,87 triliun pada tahun 1983, telah meningkat menjadi Rp 1.869 triliun pada tahun 2023.
Menurut Sri Mulyani, suatu negara dan peradaban memerlukan sistem pajak yang kuat serta pemimpin bangsa yang memahami ilmu perpajakan untuk mencapai kesejahteraan yang adil.
Menurut Pasal 23A Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang. Ini menandakan landasan hukum yang mengatur pajak di Indonesia telah ada sejak lama.
Dia menjelaskan bahwa reformasi perpajakan berjalan seiring dengan perkembangan ekonomi Indonesia. Reformasi perpajakan dimulai sejak diberlakukannya sistem self assessment dalam Peraturan Perpajakan Indonesia pada awal 1980. Pada tahun 1983, penerimaan pajak Indonesia hanya sebesar Rp 13,87 triliun.