Tampang

Penjelasan DJP tentang Pajak THR 2024 yang Lebih Tinggi

3 Apr 2024 14:59 wib. 455
0 0
Penjelasan DJP tentang Pajak THR 2024 yang Lebih Tinggi
Sumber foto: Google

Pengenaan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian utama masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan tentang kebijakan pajak THR yang lebih tinggi. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat mengenai dampak dan alasan di balik kebijakan ini. Melalui penjelasan yang diberikan, penting bagi masyarakat untuk memahami peraturan pajak terbaru serta implikasinya.

Menurut DJP, pajak THR yang lebih tinggi pada tahun 2024 merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan negara. Dalam situasi ekonomi global dan nasional yang tidak menentu, pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan pajak guna menjaga kestabilan fiskal negara. Peningkatan tarif pajak ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara yang kemudian dapat dialokasikan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

DJP juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme penghitungan pajak THR yang lebih tinggi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, penerimaan THR di atas satu kali gaji pokok wajib dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang ada. Adapun tarif pajak yang berlaku adalah sebesar 25% untuk penerimaan di bawah Rp 50 juta, 30% untuk penerimaan antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, dan 35% untuk penerimaan di atas Rp 100 juta. Selain itu, ada juga ketentuan mengenai pemotongan pajak secara langsung oleh pemberi kerja sesuai dengan besaran penerimaan THR yang diterima oleh para karyawan.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?