Tampang

OJK “Gebuk” Perbankan Digital: Awasi Ketat atau Kacaukan Semua Transaksi Online!

20 Des 2025 23:16 wib. 49
0 0
Pengawasan Perbankan Digital
Sumber foto: Google

Konteks Besar: Pengawasan dan Regulasi di Tengah Transformasi Keuangan

Langkah OJK ini muncul di tengah upaya yang lebih luas oleh regulator untuk memperkuat tata kelola keuangan digital Indonesia. Tidak hanya untuk bank digital, sebelumnya OJK juga telah menerbitkan peraturan baru terkait pengelolaan rekening bank umum guna mencegah praktik penipuan dan penyalahgunaan rekening yang semakin marak dilakukan di era digital. Liputan6

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola rekening, termasuk kewajiban bank memastikan data nasabah benar dan mekanisme penanganan rekening yang tidak aktif. Regulasi ini menjadi salah satu bukti bahwa OJK menempatkan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan sebagai prioritas utama. Liputan6

Apa Artinya bagi Nasabah dan Industri?

Bagi nasabah, langkah ini berarti standar keamanan dan layanan perbankan digital akan semakin tinggi. Mereka dapat berharap bahwa bank digital yang diawasi lebih ketat oleh OJK harus memenuhi persyaratan operasional dan keamanan yang lebih kuat. Untuk industri perbankan digital, ini tentu menghadirkan tantangan baru: bagaimana tetap kompetitif dan inovatif, namun juga patuh terhadap ketentuan yang makin kompleks dan ketat.

Dengan kelembagaan pengawasan baru yang diinisiasi OJK ini, regulator memberi sinyal jelas bahwa era perbankan digital bukan lagi masa percobaan — tetapi sebuah fase yang harus dibangun dengan struktur pengawasan yang matang demi menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia di tengah dominasi transaksi digital yang terus berkembang. Liputan6

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pengertian Selesma
0 Suka, 0 Komentar, 27 Jun 2024
Mengenal Tokoh-Tokoh Penting dalam Alkitab
0 Suka, 0 Komentar, 19 Jul 2024

POLLING

Setujukah Anda Pemerintah Tidak Menetapkan Bencana Sumatera menjadi Bencana Nasional?