Tampang.com | Pemerintah Indonesia terus mengupayakan solusi diplomatik dalam menghadapi kebijakan tarif baru Amerika Serikat (AS) yang diumumkan pada 2 April 2025. Kebijakan tersebut menaikkan tarif impor hingga 32 persen bagi beberapa negara, termasuk Indonesia. Alih-alih membalas dengan tarif serupa seperti China, Indonesia memilih jalan negosiasi untuk melindungi kepentingan nasional dan menjaga hubungan perdagangan.
AS Tunda Tarif, Indonesia Aktif Bernegosiasi
Amerika Serikat memberi tenggat 90 hari bagi negara-negara yang tidak melakukan retaliasi, termasuk Indonesia, sebelum menerapkan tarif penuh. Selama masa ini, tarif dasar 10 persen tetap diberlakukan. Sejak 16 April 2025, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah aktif melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat tinggi AS, seperti dari Kantor Perwakilan Dagang (USTR), Department of Commerce, Department of Treasury, hingga National Economic Council.
Lima Tawaran Strategis Indonesia